1.
Philippe Nonet
Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana
hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh,
pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa,
ataupun pejabat administrasi.
Sumber :
2.
W. Friedmann
Hukum adalah suatu sistem yang
terdiri dari struktur, substansi dan kultur.
Sumber :
3. David M. Trubruch
Hukum itu meluas yang mempunyai tiga ciri
pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan
manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.
Sumber :
4.
T. Arnold
Bahwa dalam
kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia
menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan
perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka merupakan
suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah
rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.
Sumber :
5. Soerjono
Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Sumber :
6.
Mochtar
Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sumber :
7.
Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H
. menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7)
hukum dalam arti ilmu hukum,
(8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Sumber
:
8.
R.
Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Sumber :
9.
Menurut Van
Apeldoorn
Definisi hukum masih dicari-cari dan belum
didapatkan, karena hukum mencakup banyak segi dan aspek, serta karena luasnya
ruang lingkup hukum.
Sumber :
10.
Lemaire
Hukum
mempunyai banyak segi dan meliputi segala sesuatu, sehingga orang tidak mungkin
membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.
Sumber
:
http://hariyantosoftnet.blogspot.com/2014/10/10-definisi-hukum-secara-abstrakmeluas.html
Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum)
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum) ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
Judul: 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum)
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum) ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
0 komentar:
Post a Comment