Friday, October 31, 2014

10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum)

..:::HARIYANTO ANGGUN WIBOWO:::..

1.  Philippe Nonet
 Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa, ataupun pejabat administrasi.





Sumber :


2.         W. Friedmann
Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.




Sumber :







3.  David M. Trubruch

 Hukum itu meluas yang mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.





Sumber :



4.       T. Arnold

 Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.


Sumber :


5.       Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau system
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Sumber :


6.         Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


Sumber :

7.         Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak,  (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum,
(8) hukum dalam arti disiplin hukum.


Sumber :


8.         R. Soeroso, SH

Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati


Sumber :


9.         Menurut Van Apeldoorn

Definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, karena hukum mencakup banyak segi dan aspek, serta karena luasnya ruang lingkup hukum.






Sumber :





10.    Lemaire

Hukum mempunyai banyak segi dan meliputi segala sesuatu, sehingga orang tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.








Sumber :
http://hariyantosoftnet.blogspot.com/2014/10/10-definisi-hukum-secara-abstrakmeluas.html
Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum)
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum) ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda

0 komentar:

Post a Comment