Showing posts with label ILMU PEMERINTAHAN. Show all posts
Showing posts with label ILMU PEMERINTAHAN. Show all posts

Friday, October 31, 2014

10 Definisi Hukum Secara Abstrak/Meluas (Umum)

..:::HARIYANTO ANGGUN WIBOWO:::..

1.  Philippe Nonet
 Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa, ataupun pejabat administrasi.





Sumber :


2.         W. Friedmann
Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.




Sumber :







3.  David M. Trubruch

 Hukum itu meluas yang mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.





Sumber :



4.       T. Arnold

 Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.


Sumber :


5.       Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau system
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Sumber :


6.         Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


Sumber :

7.         Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak,  (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum,
(8) hukum dalam arti disiplin hukum.


Sumber :


8.         R. Soeroso, SH

Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati


Sumber :


9.         Menurut Van Apeldoorn

Definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, karena hukum mencakup banyak segi dan aspek, serta karena luasnya ruang lingkup hukum.






Sumber :





10.    Lemaire

Hukum mempunyai banyak segi dan meliputi segala sesuatu, sehingga orang tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.








Sumber :
http://hariyantosoftnet.blogspot.com/2014/10/10-definisi-hukum-secara-abstrakmeluas.html
Read More ->>

Friday, October 24, 2014

Ribuan Mahasiswa Ikuti ICMS 2014 Kalimantan Selatan

Ribuan Mahasiswa Ikuti ICMS
Ribuan mahasiswa di Kalsel mengikuti ICMS 2014 di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin, Sabtu (25/10/2014) 
Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kalimantan Selatan (mengikuti ICMS (Indonesian Congress Of Muslim Students) 2014 di halaman Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Sabtu (25/10/2014).
Gema takbir pun terus dikumandangkan oleh para peserta.
Kegiatan yang diadakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia ini bertajuk We Need Khalifah, Not Democracy and Liberal Capitalism.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah membangkitkan semangat mahasiswa agar bisa memikirkan dan memberikan solusi permasalahan Indonesia," kata ketua panitia pelaksana, Zainuddin.

Read More ->>

Sunday, October 19, 2014

22 Hukum Adat di Indonesia via Hariyantosoftnet



Denda adat yang dikenal dalam hukum adat Dayak Jalai terdiri dari tembikar dan alat musik. Berbeda dengan denda adat yang berlaku dalam beberapa subsuku Dayak lainnya, Dayak Jalai tidak mengenal sistem pembayaran denda adat dengan binatang peliharaan seperti ayam atau babi.
Denda adat yang berlaku terdiri dari dua jenis yakni yang dibayarkan kepada pihak korban (dusaq) serta yang dibayarkan kepada pihak pengurus adat (genggalang). Meskip­un demikian, pada beberapa kasus tertentu, ada denda adat yang hanya dibayar untuk pihak korban saja.
  • Dusaq: denda adat yang dibayar oleh pihak yang bersalah ke pihak korban.
  • Genggalang: denda adat yang dibayarkan oleh pihak yang berperkara kepada kepala adat (damung) dan pengurus perkara (suruhan).
Denda adat yang diserahkan ke damung sebagai akibat kesalahan setara pada kedua belah pihak yang diselesaikan dengan perdamaian. Dalam hal ini Genggalang tidak dike­nakan karena denda adat memang dipungut oleh damung adat.
Yang termasuk dalam hukum damung ganda rajaq adalah:
     1.    Pemadaman kataq: sesingkar pinggan (sebuah piring). Denda adat yang harus   diserahkan ke damung sebagai tanda perdamaian atas perselisihan mulut.


2.     Perkara kecil: sebuah tempayan (sebuah tempayan atau dua buah piring). Denda adat yang harus diserahkan ke damung adat sebagai konsekuensi pembatalan perkara akibat kesalahan kedua belah pihak ternyata setara (pekapuran mengupakan diriq, tiung memadahan damaq-menjuluk musang diampuan) #Perkara besar: tiga pakuq (sempat buah piring)

3.     Halang pucuk sengkuang: tiga pakuq. Denda adat yang dikenakan oleh suruhan kepada pihak yang bersalah karena menyangkal kesalahannya ketika dituntut suruhan dan ternyata dalam peradilan adat tetap terbukti bersalah. dusaq, dia juga membayar kepada suruhan tersebut Sehingga selain membayar. Sebaliknya seorang suruhan lalai mengurus perkara yang dipercayakan kepadanya melebihi jangka waktu tiga bulan sejak ditunjuk oleh seseorang, maka pihak yang dituntut dapat menghukum suruhan tersebut sejumlah tigaq pakuq sesuai dengan hukum lingah-lalai,tantan-tayuq.
Read More ->>

Friday, October 17, 2014

20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum




1.     Aristoteles
Ø  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

2.     Karl Max
Ø  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

3.     Thomas Aquinas
Ø  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

4.     Plato
Ø  Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Read More ->>