1. Aristoteles
Ø Sesuatu yang berbeda
dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2. Karl Max
Ø Suatu pencerminan
dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan
tertentu.
3. Thomas Aquinas
Ø Hukum berasal dari
Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
4. Plato
5.
Grotius
Ø Perbuatan tentang
moral yang menjamin keadilan.
6. Van Vanenhoven
Ø Suatu gejala dalam pergaulan
hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari
gejala-gejala lain.
7. Hugo de Grotius
Ø Peraturan tentang
tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
(law is rule of moral action obligation to that which is right).
8. Van Kan
Ø Keseluruhan aturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
9. Leon Duguit
Ø Semua aturan tingkah
laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
10. Immanuel Kant
Ø Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
11.
E Utrecht
Ø Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
12. Eugen Ehrlich
Ø Sesuatu yang
berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari
legal story and jurisprudence dan living law.
13.
Roscoe Pound
Ø Sebagai tata hukum
mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan
hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya.
Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
14.
Hans Kelsen
Ø Suatu perintah
terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan
sanksi-sanksi.
15.
John Austin
Ø Seperangkat perintah,
baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga
rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang
berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
16.
Karl Von
Savigny
Ø Aturan yang terbentuk
melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian
kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
17.
Llywellin
Ø Apa yang diputuskan
oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
18.
Paul Scholten
Ø Suatu petunjuk
tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang
bersifat perintah.
19.
Thomas Hobbes
Ø Sebuah kata seseorang
yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
20.
M J Van
ApelDorn
Ø Sebagai gejala dalam
masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat
adalah objek dari ilmu hukum.
Download File DISINI
Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
Judul: 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
0 komentar:
Post a Comment