Friday, October 17, 2014

20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum




1.     Aristoteles
Ø  Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

2.     Karl Max
Ø  Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

3.     Thomas Aquinas
Ø  Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

4.     Plato
Ø  Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

5.     Grotius
Ø  Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

6.     Van Vanenhoven
Ø  Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.



7.     Hugo de Grotius
Ø  Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

8.     Van Kan
Ø  Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

9.     Leon Duguit
Ø  Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

10.   Immanuel Kant
Ø  Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

11.   E Utrecht
Ø  Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

12.   Eugen Ehrlich
Ø  Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.



13.                Roscoe Pound
Ø  Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

14.                Hans Kelsen
Ø  Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

15.                John Austin
Ø  Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

16.                Karl Von Savigny
Ø  Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

17.                Llywellin
Ø  Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

18.                Paul Scholten
Ø  Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

19.                Thomas Hobbes
Ø  Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

20.                M J Van ApelDorn
Ø  Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Download File DISINI
Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel 20 Definisi hukum menurut para ahli Hukum ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda

0 komentar:

Post a Comment